Check-my-email.com – Baru-baru ini virtual police atau (PVP) setidaknya sudah memberikan teguran terhadap 329 konten media sosial (medsos) yang diduga berisi bermuatan ujaran kebencian dan sarana (SARA) yang mempunyai potensi melanggar adanya tindak pidana pelanggaran Pasal 28 Undang-Undang Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE). Kabar tersebut disampaikan secara langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan pada hari Jumat 16 April 2021 kemarin.
“Siber Bareskrim Polri yang dihimpun pada periode 23 Februari hingga 12 April 2021 memperlihatkan adanya angka sebanyak 329 konten yang diajukan buat diberikan peringatan virtual police,” ungkap Ahmad Ramadhan pada hari Jumat 16 April 2021 kemarin yang dilansir dari Detik.com. Untuk itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan sendiri menyampaikan kalau dari 329 konten tersebut sebanyak 200 konten telah dinyatakan lolos uji tereverifikasi.
Atau sudah lolos dalam memenuhi unsur adanya ujaran kebencian berdasarkan dengan SARA. Sementara itu dari sebanyak 91 konten lainnya dinyatakan tidak lolos verifikasi, bahkan 329 konten media sosial lainnya dalam proses verifikasi. Untuk itu di periode kali ini didominasikan oleh platform Facebook dan Twitter. Dimana, Facebook sendiri sebanyak 112 konten, dan Twitter sebanyak 195 konten.
“Terteranya periode ini dari 329 konten diajukan oleh PVP (Virtual Police) di dominasikan oleh platform Twitter dengan sebanyak 195 konten serta Facebook 112 konten,” lanjut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan pada hari Jumat 16 April 2021 kemarin yang dilansir dari topsatu.com. Untuk itu seperti kita ketahui kalau virtual police atau PVP sendiri bertugas dalam memantau media sosial.
Tindakan tersebut supaya ruang digital bisa tetap terjaga, kini virtual police atau PVP sendiri sudah mulai beroperasi. Dimana, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi sendiri menyampaikan terkait dengan mekanisme pemberitahuan virtual. Oleh karena itulah Dittipidsiber melakukan patroli siber yang ada di media sosial. Dengan mengawasi berbagai macam platform seperti Instagram, Twitter, bahkan hingga aplikasi media sosial Facebook sekali pun.
Kalau akun media sosial yang telah mengunggah konten berpotensi tindak pidana, maka tim patroli siber sendiri akan segera langsung memberikan peringatan dengan cara melalui DM (Direct Messenger). Pada pesan tersebut, disampaikan kalau konten tersebut sudah mengandung pelanggaran atau lebih tepatnya hoax. Sebelumnya, pada proses peringatan tersebut, pihak Bareskrim Polri juga sudah meminta pendapat kepada ahli bahasa, ahli pidana, maupun ahli ITE.
Dengan begitulah, peringatan secara virtual ini dilakukan terhadap ahli, bukanlah subjektif penyidik Polri. Oleh karena itulah kalau ada yang mengunggah konten hoaks atau ujaran kebencian akan dikirimkan pesan peringatan sebanyak dua kali buat segera menghapus konten tersebut yang telah diunggah ke media sosial. Kalau unggahan tersebut tidak kunjung dihapus oleh sang pemilik atau pengunggah akun, maka pihak penyidik akan segera kembali memberikan peringatan secara virtual.
Tapi, kalau misalnya masih tetap tidak patuh, maka pengguna maupun pemilik akun tersebut yang mengunggah konten berupa ujaran kebencian atau hoax akan diminta buat klarifikasi. Nah, dengan kehadiran program ini sendiri para masyarakat diharapkan mampu berpikir dua kali sebelum pada akhirnya menyebarluaskan hoaks maupun konten mengandung ujaran kebencian atau fitnah dengan cara melalui platform apa saja, salah satunya twitter.
“Semoga dengan kehadiran ‘Virtual Police’ ini masyarakat bisa sadar,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dilansir dari Merdeka.com. pada hari Jumat 16 April 2021 kemarin. “Bisa jadi akibat sebagian tidak mengetahui, pada saat masyarakat terkena teguran, disampaikan kepada teman-temannya. Jadi harapan kami mereka mampu berbagi pengalam ke saudara buat tidak sembarangan menyebarkan kebencian di media sosial,” tutup Ahmad Ramadhan dilansir dari Merdeka.com. pada hari Jumat 16 April 2021 kemarin.
Terkait dengan kehadiran virtual police, gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri tidak membatasi penduduk yang akan menyarankan pada ruang digital. Polri cuma melakukan upaya edukasi melalui kehadiran virtual police kalau ada yang berpotensi pelanggaran pidana dalam melakukan pemakaian media sosial. Untuk itu saat ini 329 konten media sosial terkena teguran virtual police.