Check-my-email.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemeninfo) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada hari Senin 24 Mei 2021 kemarin. Buat ancaman blokir Facebook-TikTok kabarnya akan diperpanjang hingga mencapai enam bulan. PSE Lingkup Privat yang dimaksud adalah perusahaan/orang/badan/ penduduk yang melanggar layanan digital seperti TikTok, Google, Facebook, Gojek, Twitter, YouTube, Grab, Tokopedia dan lainnya. Permenkominfo setidaknya telah menerapkan tiga kebijakan buat melindungi penduduk negara di ruang digital
Kebijakan itu melalui :
- Moderasi konten pada sistem elektronik dan
- Pemberian akses sistem elektronik dan atau data elektronik buat pengawasan serta penegakan hukum pidana
- Kewajiban mendaftarkan PSE Lingkup Privat
Sebagaimana dinyatakan oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A Pangerapan pada konferensinya secara virtual di hari Senin 24 Mei 2021 kemarin di unggah pada akun YouTube Kemeninfo. “Sesuai pada pembukaan UUD 1945, Negara wajib melindungi segenap tumpah darah Tanah Air,” ungkap Samuel A Pangerapan dilansir dari Kompas.com.
“Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dirangkai buat melindungi segenap bangsa Tanah Air dan seluruh tumpah darah Indonesia dari berbagai macam ancaman pada ruang digital,” sambung Samuel A Pangerapan dilansir dari Kompas.com. “Pemerintah mempunyai tugas buat melakukan perlindungan terhadap data ruang digital dan peredaran konten negatif, seperti penyalahgunaan data secara pribadi, radikalisme teroris yang berbasis digital sehingga eksploitasi seksual anak,” tambah Samuel A Pangerapan dilansir dari Kompas.com.
Terkait dengan ancaman blokir Facebook-TikTok dinyatakan ilegal di Indonesia jika tidak mendaftarkannya paling lambat tanggal 24 Mei 2021 kemarin. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel A Pangarepan menyatakan bahwa Pendaftaran PSE akan diperpanjang hingga enam bulan kedepan. Perpanjang PSE itu dikatakan mengacu dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat menyatakan tenggat waktu pendaftaran paling lambat nya terhitung sejak Senin 24 Mei 2021.
Lebih lanjutnya dia menyatakan kalau ketentuan itu diatur pada peraturan kementerian komunikasi dan informatika Nomor 10 Tahun 2021 mengenai perubahan atas Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Samuel A Pangarep buat PSE menyatakan bahwa yang tidak melakukan pendaftaran akan dilakukan pemutusan akses atau access blocking. Samuel A Pangarep menyatakan bahwa rangkaian Permen Kominfo nomor 5 Tahun 2020 sudah sesuai dengan konsultasi publik dan sesuai proses pembahasan selama 10 bulan yang terhitung sejak awal penggodokan Januari 2020.
Menurutnya dalam periode itu Kemenkominfo sudah memperoleh 27 masukan dari berbagai macam perusahaan dalam dan juga luar negeri, asosiasi perusahaan perdagangan sehingga industri masukan dari negara-negara bersahabat. Tidak hanya itu saja, menurutnya mengklaim penyusunan aturan itu sudah sesuai dengan menghormati perlindungan data diri, perlindungan hak privasi, kebebasan berekspresi, sehingga undang-undang berkoordinasi pada lembaga yang terkait.
“Penyebaran informasi itu bisa mengakibatkan kekacauan penyebaran informasi pada bentuk disinformasi dan misinformasi,” sambung Samuel A Pangarep dilansir dari CNNIndonesia.com. Dia menganggap bahwa penyusunan tersebut salah satu dukungan dan kehadiran pemerintah menjaga data penduduknya seiring pemanfaatan data pada ekonomi digital. “Keseluruhannya adalah upaya pemerintah buat memajukan dan melindungi negara serta kemajuan indonesia,” tutup Samuel A Pangarep dilansir dari CNNIndonesia.com.
Pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA itu dimulai pada tanggal 2 Juni 2021 dengan demikian perpanjang pendaftaran PSE diperpanjang mencapai enam bulan setelahnya, baik Desember 2021 mendatang. Buat Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sampai batas waktu yang sudah ditentukan, maka akibatnya akan diputuskan aksesnya oleh Kemenkominfo.
“Menteri Kominfo sudah menyatakan beberapa kali supaya PSE meningkatkan sistem keamanan elektronik dan melakukan audit terkait sistem elektroniknya secara berkala, melakukan penataan dan pengelolaan sistem elektronik jadi lebih efektif dan baik,” tandas Samuel dilansir dari Kompas.com. “Memastikan perlindungan data pribadi dan keamanan siber di setiap PSE,” imbuh Samuel dilansir dari Kompas.com. terkait ancaman blokir Facebook-TikTok. “PSE wajib juga meningkatkan keamanan sumber daya dan teknologi yang memanfaatkan sistem elektronik dikelola,” tutupnya.